BAB 1
PENDAHULUAN
Masalah politik termasuk salah satu bidang studi yang menarik perhatian masyarakat pada umumnya. Hal ini antara lain disebabkan karena masalah politik selalu mempengaruhi kehidupan masyarakat. Masyarakat yang tertib, aman, damai, sejahtera lahir batin, dan seterusnya tidak bisa dilepaskan dari system politik yang diterapka. Karena demikian pentingnya masalah politik ini, telah banyak studi dan kajian yang dilakukan para ahli terhadapnya. Demikian pula ajaran Islam sebagai ajaran yang mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh juga diyakini mengandung kajian masalah politik dan kenegaraan. Dalam hubungan ini, Ibn Khaldun berpendapat bahwa agama memperkokoh kekuatan yang telah dipupuk oleh Negara dan solidaritas dan jumlah penduduk. Sebabnya adalah karena semangat agama bias meredakan pertentangan dan iri hati yang dirasakan oleh satu anggota dari golongan itu terhadap anggota lainnya, dan menuntun mereka ke arah kebenaran. Sejalan dengan pemikiran tersebut, pada makalah ini pemakala akan memaparkan mengenai masalah politik dalam pandangan Islam yang meliputi pengertiannya, sejarah perpolitikan dalam Islam, prinsip-prinsip dasar politik Islam, dan ruang lingkup politik Islam. Supaya tidak ada lagi pemikiran-pemikiran yang bersifat fanatik terhadap pemikiran barat yang mengatakan bahwa Islam adalah agama yang hanya mengatur urusan hamba dengan tuhannya dan tidak mengatur masalah-masalah social termasuk politik ini. Padahal, persoalan yang pertama-tama timbul dalam Islam menurut sejarah bukanlah persoalan tentang keyakinan melainkan persoalan politik.
BAB 2
Politik Islam
A. Pengertian Politik Islam
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, karangan W.J.S Poerwadarminta, politik diartikan sebagai pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, seperti tata cara pemerintah, dasar-dasar pemerintahan dan sebagainya; dan dapat pula berarti segala urusan dan tindakan (kebijaksaan), siasat dan sebagainya mengenai pemerintahan suatu negara atau terhadap negara lain. Selanjutnya sebagai suatu sistem, politik adalah suatu konsepsi yang berisikan antara lain ketentuan-ketentuan tentang siapa sumber kekuasaan Negara; siapa pelaksana kekuasaan tersebut; apa dasar dan bagaimana cara untuk menentukan serta kepada siapa kewenangan melaksanakan kekuasaan itu diberikan; kepada siapa pelaksanaan kekuasaan itu bertanggung jawab dan bagaimana bentuk tanggung jawabnya. Dalam bahasa Arab, politik biasanya diwakili oleh kata al-siyasah dan daulah, walaupun kata-kata tersebut dan kata-kata lainnya yang berkaitan dengan politik seperti kadilan, musyawarah, pada mulanya buka ditujukan untuk masalah politik. Kata siyasah dijumpai dalam bidang kajian hukum, yaitu ketika berbicara masalah imamah, sehingga dalam fiqih dikenal adanya bahasan tentang Fiqih Siyasah. Demikian pula kata daulah pada mulanya dalam Al-qur’an digunakan untuk kasus penguasaan harta dikalangan orang-orang kaya, yaitu bahwa dengan zakat diharapkan harta tersebut tidak hanya berputar pada tangan-tangan orang yang kaya. Karena menurut sifatnya harta tersebut harus mengalir atau berputar, dan tidak hanya dikuasai oleh orang-orang yang kaya (dulatan baina agniya), kata daulah tersebut juga digunakan untuk masalah politik yang sifatnya berpindah dari satu tangan ke tangan lainnya. Demikian juga kata keadilan banyak digunakan untuk memutuskan perkara dalam kehidupan; dan kata musyawarah pada mulanya digunakan pada kasus suami istri yang akan menyerahkan anaknya untuk diasuh oleh perempuan lain yang dalam hal ini perlu dimusyawarahkan. Namun dalam perkembangan selanjutnya sejarah menggunakan kata siyasah dan kata-kata lain yang maknanya berkaitan dengan kata tersebut digunakan untuk pengertian pengaturan masalah kenegaraan dan pemerintahan serta hal-hal lainnya yang terkait dengannya.
Rasulullah SAW sendiri menggunakan kata politik (siyasah) dalam sabdanya : "Adalah Bani Israil, mereka diurusi urusannya oleh para nabi (tasusuhumul anbiya). Ketika seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantinya. Tidak ada nabi setelahku, namun akan ada banyak para khalifah" (HR. Bukhari dan Muslim). Teranglah bahwa politik atau siyasah itu makna awalnya adalah mengurusi urusan masyarakat. Berkecimpung dalam politik berarti memperhatikan kondisi kaum muslimin dengan cara menghilangkan kezhaliman penguasa pada kaum muslimin dan melenyapkan kejahatan musuh kafir dari mereka. Untuk itu perlu mengetahui apa yang dilakukan penguasa dalam rangka mengurusi urusan kaum muslimin, mengingkari keburukannya, menasihati pemimpin yang mendurhakai rakyatnya, serta memeranginya pada saat terjadi kekufuran yang nyata (kufran bawahan) seperti ditegaskan dalam banyak hadits terkenal. Ini adalah perintah Allah SWT melalui Rasulullah SAW. Berkaitan dengan persoalan ini Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Siapa saja yang bangun pagi dengan gapaiannya bukan Allah maka ia bukanlah (hamba) Allah, dan siapa saja yang bangun pagi namum tidak memperhatikan urusan kaum muslimin maka ia bukan dari golongan mereka." (HR. Al Hakim)
Rasulullah ditanya oleh sahabat tentang jihad apa yang paling utama. Beliau menjawab : "Kalimat haq yang disampaikan pada penguasa" (HR. Ahmad).
Berarti secara ringkas Politik Islam memberikan pengurusan atas urusan seluruh umat Muslim. Namun, realitas politik demikian menjadi pudar saat terjadi kebiasaan umum masyarakat dewasa ini baik perkataan maupun perbuatannya menyimpang dari kebenaran Islam yang dilakukan oleh mereka yang beraqidahkan sekularisme, baik dari kalangan non muslim atau dari kalangan umat Islam. Jadilah politik disifati dengan kedustaan, tipu daya, dan penyesatan yang dilakukan oleh para politisi maupun penguasa. Penyelewengan para politisi dari kebenaran Islam, kezhaliman mereka kepada masyarakat, sikap dan tindakan sembrono mereka dalam mengurusi masyarakat memalingkan makna lurus politik tadi. Bahkan, dengan pandangan seperti itu jadilah penguasa memusuhi rakyatnya bukan sebagai pemerintahan yang shalih dan berbuat baik. Hal ini memicu propaganda kaum sekularis bahwa politik itu harus dijauhkan dari agama (Islam). Sebab, orang yang paham akan agama itu takut kepada Allah SWT sehingga tidak cocok berkecimpung dalam politik yang merupakan dusta, kezhaliman, pengkhianatan, dan tipu daya. Cara pandang demikian, sayangnya, sadar atau tidak mempengaruhi sebagian kaum muslimin yang juga sebenarnya ikhlas dalam memperjuangkan Islam. Padahal propaganda tadi merupakan kebenaran yang digunakan untuk kebathilan (Samih ‘Athief Az Zain, As Siyasah wa As Siyasah Ad Dauliyyah, hal. 31-33). Jadi secara ringkas Islam tidak bisa dipisahkan dari politik.
Adapun definisi politik dari sudut pandang Islam adalah pengaturan urusan-urusan (kepentingan) umat baik dalam negeri maupun luar negeri berdasarkan hukum-hukum Islam. Pelakunya bisa negara (khalifah) maupun kelompok atau individu rakyat.
Rasulullah saw bersabda:
“Adalah Bani Israel, para Nabi selalu mengatur urusan mereka. Setiap seorang Nabi meninggal, diganti Nabi berikutnya. Dan sungguh tidak ada lagi Nabi selainku. Akan ada para Khalifah yang banyak” (HR Muslim dari Abu Hurairah ra).
Hadits diatas dengan tegas menjelaskan bahwa Khalifahlah yang mengatur dan mengurus rakyatnya (kaum Muslim) setelah nabi saw. hal ini juga ditegaskan dalam hadits Rasulullah:
“Imam adalah seorang penggembala dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas gembalaannya”.
Jadi, esensi politik dalam pandangan Islam adalah pengaturan urusan-urusan rakyat yang didasarkan kepada hukum-hukum Islam. Adapun hubungan antara politik dan Islam secara tepat digambarkan oleh Imam al-Ghazali: “Agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar. Agama adalah pondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan runtuh dan segala sesuatu yang tidak berpenjaga niscaya akan hilang dan lenyap”.
Berbeda dengan pandangan Barat politik diartikan sebatas pengaturan kekuasaan, bahkan menjadikan kekuasaan sebagai tujuan dari politik. Akibatnya yang terjadi hanyalah kekacauan dan perebutan kekuasaan, bukan untuk mengurusi rakyat. Hal ini bisa kita dapati dari salah satu pendapat ahli politik di barat, yaitu Loewenstein yang berpendapat “politic is nicht anderes als der kamps um die Macht” (politik tidak lain merupakan perjuangan kekuasaan).
Adapun umat Islam berbeda pendapat tentang pengertian politik dalam syari’at Islam. Pendapat Pertama, mengatakan bahwa Islam adalah satu agama yang serba lengkap yang didalamnya terdapat antara lain sistem ketatangaraan atau politik. Dalam bahasa lain, system politik atau fiqih Siyasah merupakan integral dan ajaran Islam. Lebih jauh kelompok ini berpendapat bahwa sistem keteladanan yang harus diteladani adalah sistem yang telah dilaksanakan oleh Nabi Muhammad Saw dan para Khulafaur rasyidin, yaitu sistem khalifah. Pendapat kedua, menyatakan bahwa Islam adalah agama dalam pengertian barat (sekuler), artinya agama tidak ada hubungannya degan urusan kenegaraan atau sistem pemerintahan. Menurut aliran ini Nabi Muhammad Saw hanya seorang rasul, seperti rasul-rasul yang lain, yang mempunyai misi menyiarkan agama bukan sebagai pemimpin dan pengatur Negara.
Pendapat ketiga, menyatakan menolak bahwa Islam merupakan agama yang serba lengkap yang terdapat didalamnya segala sistem kehidupan termasuk sistem ketatanegaraan, tetapi juga menolak pendapat bahwa islam sebagaimana pendapat barat yang hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhan. Aliran ini berpendirian bahwa dalam Islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara.
Namun perlu diingat, sejarah membuktikan bahwa nabi kecuali seorang rasul atau kepala agama beliau adalah sebagai kepala negara. Nabi menguasai wilayah Yasrib atau Madinah al-Munawarah sebagai wilayah kekuasaan nabi, sekaligus menjadi pusat pemerintahannya dengan Piagam Madinah sebagai aturan dasar negaranya. Sepeninggal nabi, kedudukan beliau sebagai kepala Negara digantikan oleh Abu Bakar yang merupakan hasil kesepakatan para tokoh sahabat, selanjutnya disebut Khalifah. Sistem pemerintahannya disebut Khilafah, sistem ini berlangsung hingga kepemimpinan dibawah kekuasaan Ali bin Abi Tholib.
Semua orang mengakui bahwa semua tata aturan yang Rasulullah Saw tegakkan bersama-sama para mukmin di Madinah, apabila ditinjau dari segi kenyataan dan dibandingkan dengan ukuran-ukuran politik pada masa modern ini dapatlah kita katakan bahwa tata aturan itu merupakan tata aturan politik. Dalam pada itu tidak ada hubungan kita mengatakan bahwa tata aturan itu berciri keagamaan, yaitu apabila kita lihat kepada tujuan-tujuannya dan penggerak-penggeraknya. Kalau demikian, dapatlah kita mengatakan bahwa tata aturan Islam itu adalah tata aturan yang bersifat politik dan bersifat agama. Hal itu karena hakikat Islam meliputi segi-segi kebendaan (maddiyah) dan segi-segi kejiwaan (ruhiyah)dan dia mencakup segala amal insani dalam kehidupan duniawiyah dan ukhrawiyah. B. Sejarah Perpolitikan Dalam Islam
1. Politik Islam Masa Nabi
Islam adalah agama pembaharu yang terasingkan dari tempat di mana ia diturunkan. Kota Makkah dengan berbagai corak kehidupan masyarakat sosial belum mampu menerima sepenuhnya kehadiran agama Islam. Hal itu dikarenakan sikap fanatisme yang mengakar untuk mempertahankan esensi kabilah-kabilah. Penolakan masyarakat sosial Makkah dapat kita lihat dari penindasan-penindasan yang dilakukan oleh kaum kafir Quraisy terhadapa Nabi Muhammad dan para pengikutnya.
Peristiwa tersebut menjadikan umat Islam merasa pesimis akan diterima oleh kabilah-kabilah yang ada, apalagi dengan ditolaknya seruan Nabi Muhammad oleh kabilah Thaqif dari Ta’if yang kemudian disusul dengan penolakan-penolakan yang dilakukan oleh kabilah-kabilah Kinda, Kalb, Banu ‘Amir dan Banu Hanifa.
Sejarah perkembangan Islam mencatat, bahwa Islam tumbuh berkembang pesat di wilayah Yatsrib. Wilayah ini dihuni oleh beberapa kabilah diantaranya, kabilah Aus, Khazraj dan Yahudi. Perkembangan Islam di Yatsrib dipengaruhi oleh adanya pertentangan perebutan kedaulatan dan kekuasaan antara kabilah Aus, Khazraj dan Yahudi. Selain itu, perkembangan Islam juga didukung oleh adanya keyakinan pada tubuh kaum Yahudi dengan aliran monotheismenya yang mencelah para penyembah berhala dan berkeyakinan bahwa akan datang suatu saat seorang Nabi yang akan mendukung mereka (Yahudi) dengan memberantas para penyembah berhala. Dari peristiwa-peristiwa lalu dapat kita ambil kesimpulan bahwa agama islam juga mempunyai kaitan yang erat dengan aspek politik. Sesuai dengan yang telah dipaparkan oleh Harun Nusution dalam bukunya bahwa persoalan yang pertama-tama timbul dalam Islam adalah prsoalan politik. Langkah politik Nabi Muhammad untuk mencari dukungan dari penduduk Yatsrib pertama kali nampak pada peristiwa Ikrar Aqabah, peristiwa tersebut menandai akan adanya kebebasan menyebarkan agama Islam sehingga secara otomatis akan berdampak pada kekuatan Islam. Hal itu bisa kita lihat dari sikap kaum kafir Qurasy yang terus-menerus menyelidiki para pengikut Ikrar Aqabah untuk diperlakukan secara tidak manusiawi. Peristiwa itu terjadi karena kehawatiran kaum Qurasy akan munculnya kekuatan baru pada tubuh umat Islam sehingga akan mengganggu eksistensi kekuasaan kaum kafir Qurasy.
Setelah peristiwa Ikrar Aqabah, Nabi Muhammad kembali memikirkan langkah politik selanjutnya dengan mengizinkan para pengikutnya melakukan hijrah ke kota Yatsrib. Sementara Nabi Muhammad masih memilih berdomisi di Kota Makkah mencari masa-masa tenang sekaligus menunggu perintah dari Allah Swt.
pakar berpendapat bahwa gerakan politik yang dilakukan oleh Nabi Muhammad merupakan langkah yang cerdas dan penuh dengan perhitungan. Hal itu terbukti dengan adanya keberhasilan Nabi Muhammad dan para pengikutnya dalam melakukan perintah hijrah.
Para peneliti sejarah politik ada yang mengkategorikan bahwa corak politik yang diterapkan oleh nabi Muhammad adalah bercorak teo-demokratis, yaitu suatu pola pemerintahan yang dalam setiap menyelesaikan persoalan terlebih dahulu melakukan musyawarah baru kemudian menunggu ketetapan dari tuhan. Kehidupan Yatsrib (kemudian terkenal dengan sebutan Madinah) pada masa Nabi Muhammad menjadi batu pijakan utama dalam mencatat sejarah perpolitikan umat Islam. Para pakar sejarah berpendapat bahwa politik Islam dalam konteks negara, pertama kali muncul dan berkembang di Madinah.
Perpolitikan Islam di Madiah terbentuk secara prural dengan kolaborasi dari berbagai kalangan dan aliran, antara umat Islam, kaum Yahudi, para penyembah berhala (kabilah Aus dan Khazraj). Secara garis besar, suasana politik pada waktu itu dipengarui oleh dua imperium besar yaitu Romawi dan Persia.
Langkah politik Nabi Muhammad pertama kali adalah menyatukan kaum muslimin muhajirin dan ansor.Langkah ini bisa dikatakan cukup cerdas, karena untuk membentuk kekuatan komunitas, syarat utama yang harus dipenuhi adalah solidaritas antar penduduk. Kemudian Nabi Muhammad membentuk sebuah nota kesepakatan antara penduduk Madinah secara umum yang tercatat sebagai piagam Madinah.
Piagam ini merupakan dokumen politik yang telah ditinggalkan oleh Nabi Muhammad selama kurun waktu seribu empat ratus dua puluh lima tahun lamanya. Piagam ini pulalah yang telah menetapkan adanya kebebasan beragama, menyatakan pendapat, berserikat, dan pelarangan akan tindak kejahatan. Dengan piagam itu, kota Madinah menjadi tempat yang memiliki peradapan tinggi karena benar-benar telah menghormati seluruh penduduk yang berdomosili di dalamnya. Madinah yang semula dipenuhi dengan tindak kejahatan, kekerasan dan peperangan menjadi kota yang menjunjung tinggi hak dan egaliter.
Menurut al-Sayyid Muhammad Ma’ruf al-Dawalibi seorang pengajar di universitas Paris mengatakan bahwa yang paling menakjubkan tentang piagam Madinah adalah memuat tentang prinsip-prinsip perpolitikan umat Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Para sejarawan berselisih pendapat dalam menentukan ketokohan Nabi Muhammad dalam menjalankan roda perpolitikan di kota Madinah. Hal itu disebakan adanya perbedaan pemahaman akan tugas seorang nabi. Apakah sikap politik yang diambil oleh Nabi Muhammad sebagai aplikasi dari perintah yang berupa wahyu atau merupakan hasil dari ijtihat sebagai seorang pemimpin atau hakim sebagai jawaban dari kebutuhan dan situasi masyarakat?
Perbedaan pandangan dalam menafsirkan tugas-tugas kenabian dalam bidang politik menyebabkan perdepatan yang tak kunjung usai. Apakah Islam memiliki sistem politik, apakah Islam merupakan agama yang menjunjung demokrasi? Kalau kita mau jujur untuk kembali membuka lembaran-lembaran sejarah, maka kita akan menemukan berbagai peristiwa yang bersifat duniawi seperti; politik, ekonomi dan sebagainya, berawal dari problema masyarakat masa Nabi, kemudian wahyu datang sebagai upaya penyelesaian akan kebutuhan masyarakat. Berbeda dengan unsur akidah yang secara langsung turun dari langit tanpa melihat pada kondisi masyarakat.
Terlebih, sepeninggal nabi Muhammad, umat Islam tidak memiliki sistem tatanan sosial politik yang baku sehingga peristiwa perebutan kekuasaan untuk menggantikan posisi nabi Muhammad sebagai pimpinan menyebabkan umat Islam terbelah menjadi berbagai golongan. Demikan halnya dengan persoalan demokrasi, kalau kita menilik makna demokrasi sebagai sebuah sistem yang mengedepankan asas musyawarah mufakat, maka Islam adalah agama yang paling demokrasi. Namun, jika kita menilik makna demokrasi sebagai sebuah sistem yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, maka Islam bukan agama demokrasi karena secara hukum syari’ah Islam berasal dari Tuhan untuk kemaslahatan manusia.
2. Politik Islam Masa Khalifah al-Rasyidin
Sejarah perkembangan umat Islam yan mengalami pancaroba dan maju-mundur sebenarnya dimulai setelah Nabi wafat. Periode ini ditandai oleh berbagai peristiwa uji coba sistem perpolitikan dan keagamaan dalam membangun wilayah Islam, dalam bentuk konkret dengan berdasarkan pada landasan-landasan yang telah dibagun dan diletakkan oleh Nabi Muhammad. Sejarah perkembangan umat Islam yang berjalan secara gradual dan terseok-seok dimulai dengan munculnya masa khalifah al-Râsyidîn.
Pada masa khalifah al-Rasyidin, sistem politik umat Islam berbentuk khilafah, dengan proses pemilihan pemimpin melalui jalur musyawarah mufakat atau melalui sistem perwakilan. Atau oleh peneliti sejarah politik bentuk pemerintahan pada masa ini bercorak aristokrat demokratik. Pada waktu Nabi Muhammad wafat, konflik ditubuh umat Islam dalam menentukan pemimpin sebagai pengganti Nabi tidak terbendung. Sebelum Nabi Muhammad dimakamkan, kaum muslimin anshar berkumbul di serabi bani Sa’ad untuk memilih dan menentukan pemimpin. Dalam musyawarah tersebut terdapat beberapa nama yang akan diajukan kepada umat Islam, antara lain; Abu Bakar al-Siddiq, Umar ibn Khathab, Abu Ubaid ibn Jarah. Kaum muslim anshar berpendapat bahwa syarat menjadi seorang pemimpin adalah harus berasal dari kaum anshar, karena Nabi Muhammad telah melakukan misi dakwanya di Makkah selama kurang lebih 13 tahun namun dengan pengikut yang sedikit, tidak ada yang mampu melindunginya dari siksaan kaum kafir Qurasy. Semenatara ketika Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, ia dengan leluasa bisa melakukan misi dakwahnya dengan atas bantuan kaum muslimin anshar, sehingga Nabi Muhammad dan umat Islam mampu menaklukkan Jazirah Arab.
Sedangkan kaum muslim muhajirin berpendapat bahwa syarat menjadi seorang pemimpin pengganti Nabi Muhammad harus berasal dari Kota Makkah, karena kaum muslimin Makkah adalah orang yang pertama kali percaya akan kenabian nabi Muhammad. Setelah melalui perdebatan yang sangat panjang, akhirnya diputuskan bahwa tiap-tiap golongan kaum muslimin mengajukan perwakilannya dan berakhir dengan terpilihnya Abu Bakar al-Shiddiq sebagai pemimpin (khalifah) umat Islam pengganti Nabi Muhammad.
Namun, dalam salah satu sumber mengatakan bahwa peistiwa pengangkatan Abu Bakar al-Siddiq sebagai khalifah tidak dihadiri oleh Ali ibn Abi Thalib karena sibuk menyiapkan proses pemakaman Nabi Muhammd. Setelah Ali ibn Abi Thalib mendengar pengangkatan Abu Bakar al-Siddiq sebagai khalifah, ia tidak menyetujui kecuali setelah beberapa waktu yang cukup lama. Menurut riwayat dikatakan bahwa Ali ibn Abi Thalib adalah sahabat yang paling dekat dengan Nabi Muhammad karena ia adalah orang yang pertama kali masuk Islam dan menjadi suami dari Fatimah, putri Nabi Muhammad., sehingga lebih berhak menjadi seoarang khalifah dibanding Abu Bakar al-Siddiq.
Pidato kenegaraan yang dilontarkan Abu Bakar al-Siddiq merupakan statemen politik yang maju dengan menggunakan prinsip-prinsip modern yang partisipatif dan egaliter. Khotbah itu merupakan khotbah pertama yang menerangkan sistem pemerintahan Islam. Abu Bakar al-Siddiq merupakan khalifah yang mampu menyelesaikan pertikayan-pertikayan yang terjadi ditubuh umat Islam. Perbedaan-perbedaan yang muncul cenderung mengarah pada unsur politik bukan pada unsur agama. Salah satu gerakan politik Abu Bakar al-Siddiq adalah memerangi orang-orang yang ingkar zakat atau lebih dikenal denganhurûb al-riddah. Sosio politik umat Islam pada masa Abu Bakar al-Siddiq berjalan stabil. Prinsip-prinsip perpolitikan dalam membentuk sebuah khilafah yang digunakan berpedoman pada ajaran-ajaran agama Islam berupa al-Qur’an dan Hadis. Keberanian Abu Bakar ibn al-Siddiq dalam mengambil kebijakan-kebijakan tidak populer menjadikan ia sebagai khalifah yang tangguh dan berwibawa.
Perlawanan dan pertentang dalam pengankatan Abu Bakar al-Siddiq sebagai khalifah, menjadikan khalifah pertama ini bertindak preventif dalam menentukan dan memilih khalifah ke dua. Sebelum Abu Bakar al-Siddiq wafat, ia telah menyiapkan komite pemilihan khalifah untuk menggantikannya. Dengan rekomendasi dari Abu Bakar al-Siddiq dan persetujuan kaum muslimin pada umumnya, Umar ibn Khattab terpilih secara aklamasi sebagai khalifah Islam ke dua setelah Abu Bakar al-Siddiq.
Persoalan yang terjadi pada masa khalifah Umar ibn Khatthab cenderung mengarah pada persoalan politik luar, pada masa tersebut, umat Islam melakukan ekspansi perluasan daerah. salah satu contoh dengan diutusnya Amr ibn Ash untuk memimpin pembukaan kota Mesir. Sementara dalam tubuh umat Islam sendiri cenderung setabil, hal itu didukung oleh keberanian dan kewibawaan yang dimiliki oleh Umar ibn Khathab.
Perpecahan terbesar terjadi ketika pada masa khalifah Utsman ibn Affan, hal itu muncul karena para pengikut Ali ibn Abi Thalib dan kaum anshar merasa jenuh akan kepemimpinan kaum muhajirin. Kejenuhan dan kebosanan itu memuncak ketika khalifah Utsman ibn Affan lebih mementingkan kedekatan (kerabat) dalam pengangkatan para penguasa. Khalifah Utsman ibn Affan yang notabeni berasal dari keturunan bani umayyah, mendapat tantang keras dari kaum Syi’ah dan keturunan bani Hasyim. Perselisihan politik semakin memanas sebagaimana pertikayan yang pernah terjadi antara Bani Hasyim dan Bani Umayyah pada masa jahiliah (sebelum kedatangan Islam). Gerakan makar oleh sebagian golongan dilancarkan secara sembunyi-sembunyi. Mereka menentang kebijakan politik khalifah Utsman ibn Affan dengan menjadikan Ali ibn Abi Thalib sebagai justifikasi dari gerakannya, salah satu tokoh provokatif dalam peristiwa tersebut adalah Abdullah ibn Saba, seorang Yahudi dari Yaman dan kemudian masuk Islam. Abdullah ibn Saba terkenal sebagai tokoh yang getol menyuarakan agar umat Islam berpaling dari khalifah Utsman ibn Affan dan bersatu memilih Ali ibn Thalib.
Setelah khalifah Utsman ibn Affan wafat dalam keadaan terbunuh, maka kaum muslimin memilih dan mengangkat Ali ibn Abi Thalib sebagai khalifah selanjutnya. Dalam proses pemilihan Ali ibn Abi Thalib, kaum muslimin terbagi menjadi tiga golongan. Pertama; golongan yang menerima dan mengangkat Ali ibn Abi Thalib, golongan ini didukung oleh sebagian besar para pembesar kaum muhajirin. Kedua; golongan yang menolak pengangkatan Ali ibn Abi Thalib sebagai khalifah, diantaranya; Thalha, al-Zubair dan Mua’wiyah, mereka beranggapan dan menuduh bahwa Ali ibn Abi Thalib ikut terlibat dalam pembunuhan khalifah Utsman ibn Affan. Ketiga; golongan yang memilih netral dengan tidak bepihak pada kedua golongan di atas. Golongan ini didukung oleh sebagian besar para pembesar umat Islam dari kalangan para sahabat diantaranya; Abdullah ibn Umar ibn Khathab, Muhammad ibn Maslamah, Sa’id ibn Abi Waqqash, Asamah ibn Zaid, Husnan ibn Tsabit dan Abdullah ibn Salamah. Dari berbagai golongan di atas, muncullah beberapa aliran dalam tubuh umat Islam diantaranya; Khawarij, Syi’ah dan Murjiah.
Masa perpolitikan umat Islam dalam ranah khilafah berakhir pada masa khalifah Ali ibn Thalib. Masa khilafah merupakan pengalaman perpolitikan umat Islam yang mampu mengenal perbedaan terkecil antara gagasan dan realita. Namun diantara keempat khalifah tersebut, hanya khalifah Abu Bakar Al-Siddiq yang wafat secara wajar. Umar ibn Khathab dibunuh oleh budak gubenur Basrah yang beragama nasrani, Utsman ibn Affan dibunuh oleh lawan politiknya, kemudian rumahnya diserang dengan tuduan pemerintah yang tirani, dan Ali ibn Thalib terbunuh ketika sedang dalam perjalanan menuju masjid.
3. Dari Khilafah Menuju Daulah
Jika kita mengkaji secara teliti sejarah perkembangan Islam, maka kita akan menemukan beberapa pola atau perubahan yang sering kali dilandaskan pada realita yang ada. Dengan analisa yang bersifat instan, maka kita akan mampu memprediksi hal-hal yang akan terjadi di masa mendatang.
Di sinilah kita akan menemukan pola perpindahan sistem perpolitikan Islam. Dalam catatan sejarah, Muawiyah (pendiri Dinasti Umawiyah) menyatakan dirinya sebagai khalifah pada tahun 660, pada masa khalifah Ali ibn Thalib masih berkuasa. Peristiwa tersebut menyebabkan perpecahan daerah kekuasaan Islam menajadi dua bagian, pertama; Kuffah sebagai pusat pemerintahan khalifah Ali ibn Abi Thalib, kedua; Demaskut sebagai pusat pemerintahan Mua’wiyah.
Namun secara garis besar, kepemimpinan Mu’awiyah disahkan secara general setelah khalifah Ali ibn Abi Thalib meninggal. Masa kepemimpinan Mu’awiyah merupakan starting point perubahan sistem perpolitikan umat Islam dari sistem khilafah menuju sistem daulah.
Dalam sejarah tercatat bahwa Mu’awiyah dengan kreasi politiknya mampu menanggulangi suasana ricuhdalam tubuh umat Islam. Keberanian Mu’awiyah merubah sistem perpolitikan khilafah dengan sistem daulah telah menyatukan kembali umat Islam yang bertikai sehingga terkenal dengan masa ‘âmul jamâ’ah (tahun rekonsiliasi). Mu’awiyah merubah pola perpolitikan umat Islam dengan membangun infra struktural pemerintah seperti kantor-kantor.
Sosio perpolitikan umat Islam di masa dinasti Umawiyah dihiyasi oleh berbagai pertempuran ideologi antara ahlul hadis, theolog, filosof dan sebagainya. Para tokoh berusaha untuk memperoleh dukungan dari para penguasa sehingga ideologi yang diajarkan bisa dengan muda diterima oleh masyarakat. Pada masa dinasti Umawiyah, perkonomian umat Islam maju dengan pesat terbukti dengan adanya mata uang khusus yang disahkan oleh dinasti Umawiyah sebagai alat transaksi jual beli. Pergantian pimpinan pada masa ini berdasarkan pada garis keturunan, sehingga jauh berbeda bila dibandingkan dengan masa khilafah. Dinasti ini bertahan dari tahun 661-750 M.
Setelah dinasti Umawiyah runtuh, dinasti Abbasiah muncul dengan pola dan sistem politik yang sama. Bani Abbasiah yang secara garis keturunan berasal dari Bani Hasyim secara otomatis mendapatkan dukungan penuh dari kaum Syi’ah. Pada masa dinasti Abbasiah, berbagai disiplin ilmu pengetahuan dan budaya berkembang secara pesat. Budaya Yunani tersebar luas pada masa dinasti ini, dengan ditandai dengan banyaknya buku-buku yang diterjemahkan dari bahasa Yunani. Dinasti ini bertahan dari tahun 750-1517 M, dengan pembagian dua wilayah, pertama; Dinasti Abbasiah di Bagdad yang dipelopori oleh oleh Abu al-Abbas Al-Saffah dan berakhir pada masa al-Musta’sim. Kedua; Dinasti Abbasiyah di Kairo yang didirikan oleh al-Mustansir dan berakhir pada masa al-Mutawakkil III. Sebagaimana dinasti Umawiyah, dinasti ini juga menerapkan sistem keturunan dalam proses peralihan kekuasaan.
C. Prinsip-Prinsip Dasar Politik Islam
Menurut teori Islam, dalam mekanisme operasional pemerintahan negara seyogianya mengacu pada prinsip-prinsip syari’ah. Islam sebagai landasan etika dan moral direalisir dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Endang Saifuddin Anshari (1986:167) mengatakan, “Negara adalah organisasi (organ, badan atau alat) bangsa untuk mencapai tujuannya.” Oleh karena itu, bagi setiap Muslim negara adalah alat untuk merealisasikan kedudukannya sebagai abdi Allah dan mengaktualisasikan fungsinya sebagai khalifah Allah, untuk mencapai keridhaan Allah, kesejahteraan duniawi dan ukhrawi, serta menjadi rahmat bagi sesama manusia dan alam lingkungannya. Secara konseptual di kalangan ilmuwan dan pemikir politik Islam era klasik, menurut Mumtaz Ahmad dalam bukunya State, Politics, and Islam, menekankan tiga ciri penting sebuah negara dalam perspektif Islam, yakni adanya masyarakat Muslim (ummah), hukum Islam (syari’ah), dan kepemimpinan masyarakat Muslim (khilafah).
Prinsip-prinsip negara dalam Islam tersebut ada yang berupa prinsip-prinsip dasar yang mengacu pada teks-teks syari’ah yang jelas dan tegas. Selain itu, ada prinsip-prinsip tambahan yang merupakan kesimpulan dan termasuk ke dalam fikih.
Prinsip-prinsip dasar politik adalah: pertama, kedaulatan, yakni kekuasaan itu merupakan amanah. Kedaulatan yang mutlak dan legal adalah milik Allah. Abu al-A’la al-Maududi menyebutnya dengan “asas pertama dalam teori politik Islam.” Al-Maududi dalam bukunya It’s Meaning and Message (1976: 147-148) menegaskan,”Kepercayaan terhadap keesaan (tauhid) dan kedaulatan Allah adalah landasan dari sistem sosial dan moral yang dibawa oleh Rasul Allah. Kepercayaan itulah yang merupakan satu-satunya titik awal dari filsafat politik dalam Islam.”
Kedaulatan ini terletak di dalam kehendak-Nya seperti yang dapat dipahami dari syari’ah. Syari’ah sebagai sumber dan kedaulatan yang aktual dan konstitusi ideal, tidak boleh dilanggar. Sedang masyarakat Muslim, yang diwakili oleh konsensus rakyat (ijma’ al-ummah), memiliki kedaulatan dan hak untuk mengatur diri sendiri.
Kedua, syura dan ijma’. Mengambil keputusan di dalam semua urusan kemasyarakatan dilakukan melalui konsensus dan konsultasi dengan semua pihak. Kepemimpinan negara dan pemerintahan harus ditegakkan berdasarkan persetujuan rakyat melalui pemilihan secara adil, jujur, dan amanah. Sebuah pemerintahan atau sebuah otoritas (sulthan) yang ditegakkan dengan cara-cara non-syari’ah adalah tidak dapat ditolerir dan tidak dapat memaksa kepatuhan rakyat.
Ketiga, semua warga negara dijamin hak-hak pokok tertentu. Menurut Subhi Mahmassani dalam bukunya Arkan Huquq al-Insan,beberapa hak warga negara yang perlu dilindungi adalah: jaminan terhadap keamanan pribadi, harga diri dan harta benda, kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat dan berkumpul, hak untuk mendapatkan pelayanan hukum secara adil tanpa diskriminasi, hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, pelayanan medis dan kesehatan, serta keamanan untuk melakukan aktifitas-aktifitas ekonomi.
Keempat, hak-hak negara. Semua warga negara, meskipun yang oposan atau yang bertentangan pendapat dengan pemerintah sekalipun, mesti tunduk kepada otoritas negara yaitu kepada hukum-hukum dan peraturan negara.
Kelima, hak-hak khusus dan batasan-batasan bagi warga negara yang non-Muslim—memiliki hak-hak sipil yang sama. Karena negara ketika itu adalah negara ideologis, maka tokoh-tokoh pengambilan keputusan yang memiliki posisi kepemimpinan dan otoritas (ulu al-amr), mereka harus sanggup menjunjung tinggi syari’ah. Dalam sejarah politik Islam, prinsip dan kerangka kerja konstitusional pemerintahan seperti ini, terungkap dalam Konstitusi Madinah atau “Piagam Madinah” pada era kepemimpinan Rasulullah di Madinah, yang mengayomi masyarakat yang plural.
Keenam, ikhtilaf dan konsensus yang menentukan. Perbedaan-perbedaan pendapat diselesaikan berdasarkan keputusan dari suara mayoritas yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat. Prinsip mengambil keputusan menurut suara mayoritas ini sangat penting untuk mencapai tujuan bersama.
Selain prinsip-prinsip dasar negara yang konstitusinya berdasar syari’ah, ada juga prinsip-prinsip tambahan (subsider) yang merupakan kesimpulan dan termasuk ke dalam bidang fikih siyasah (hukum ketatanegaraan dalam Islam). Prinsip-prinsip tambahan tersebut adalah mengenai pembagian fungsi-fungsi pemerintahan yaitu hubungan antara Badan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Dalam hubungan ketiga badan (lembaga negara) tersebut prinsip-prinsip berkonsultasi (syura) mesti dilaksanakan di dalam riset, perencanaan, menciptakan undang-undang dan menjaga nilai-nilai syari’ah dengan memperhatikan otoritas (kewenangan) yang dimiliki masing-masing lembaga tersebut.
Prinsip-prinsip politik dalam Islam, Abdul Qadir Audah dalam bukunya Al-A’mal al-Kamilah: Al-Islam wa Audha’una al-Qanuniyah(1994: 211-223) mensistematisir sebagai berikut: 1) Persamaan yang komplit; 2) Keadilan yang merata; 3) Kemerdekaan dalam pengertian yang sangat luas; 4) Persaudaraan; 5) Persatuan; 6) Gotong royong (saling membantu); 7) Membasmi pelanggaran hukum; 8) Menyebarkan sifat-sifat utama; 9) Menerima dan mempergunakan hak milik yang dianugerahkan Tuhan; 10) Meratakan kekayaan kepada seluruh rakyat, tidak boleh menimbunnya; 11) Berbuat kebajikan dan saling menyantuni; dan 12) Memegang teguh prinsip musyawarah).
D. Ruang Lingkup Politik Islam
Pada garis besarnya, obyek pembahasan sistem politik Islam meliputi:
1. Siyasah Dusturiyah atau fiqih modern disebut hukum tatanegara,
2. Siyasah Dauliyah atau disebut hukum internasional dalam Islam,
3. Siyasah Maliyah yaitu hukum yang mengatur tentang pemasukan, pengelolaan, dan pengeluaran uang milik negara. Siyasah Dusturiyah, secara global membahas hubungan pemimpin dengan rakyatnya serta institusi yang ada di Negara itu sesuai dengan kebutuhan rakyat untuk kemaslahatan dan pemenuhan kebutuhan rakyat itu sendiri.
Sedangkan Siyasah Dauliyah meliputi:
1. Kesatuan umat Islam,
2. Keadilan (Al adalah),
3. Persamaan (Al musawah),
4. Kehormatan Manusia (Karomah insaniyah),
5. Toleransi (Al tasamuh),
6. Kerjasama kemanusiaan,
7. Kebebasan, kemerdekaan (Al akhlak Al karomah).
Sedangkan Siyasah Maliyah meliputi:
1. Prinsip-prinsip kepemilikan harta,
2. Tanggung jawab sosial yng kokoh, tanggung jawab terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan sebaliknya.
3. Zakat, hasil bumi, emas perak, ternak dan zakat fitrah,
4. Khoroj (pajak),
5. Harta peninggalan dari orang yang tidak meninggalkan ahli waris,
6. Jizyah (harta temuan),
7. Ghonimah (harta rampasan perang),
8. Bea cukai barang impor,
9. Eksploitasi sumber daya alam yang berwawasan lingkungan
BAB 3
PENUTUP
Definisi politik dari sudut pandang Islam adalah pengaturan urusan-urusan (kepentingan) umat baik dalam negeri maupun luar negeri berdasarkan hukum-hukum Islam. Pelakunya bisa negara (khalifah) maupun kelompok atau individu rakyat.
Rasulullah saw bersabda:
“Adalah Bani Israel, para Nabi selalu mengatur urusan mereka. Setiap seorang Nabi meninggal, diganti Nabi berikutnya. Dan sungguh tidak ada lagi Nabi selainku. Akan ada para Khalifah yang banyak” (HR Muslim dari Abu Hurairah ra).
Hadits diatas dengan tegas menjelaskan bahwa Khalifahlah yang mengatur dan mengurus rakyatnya (kaum Muslim) setelah nabi saw. hal ini juga ditegaskan dalam hadits Rasulullah:
“Imam adalah seorang penggembala dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas gembalaannya”.
Jadi, esensi politik dalam pandangan Islam adalah pengaturan urusan-urusan rakyat yang didasarkan kepada hukum-hukum Islam. Adapun hubungan antara politik dan Islam secara tepat digambarkan oleh Imam al-Ghazali: “Agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar. Agama adalah pondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan runtuh dan segala sesuatu yang tidak berpenjaga niscaya akan hilang dan lenyap”.
Berbeda dengan pandangan Barat politik diartikan sebatas pengaturan kekuasaan, bahkan menjadikan kekuasaan sebagai tujuan dari politik. Akibatnya yang terjadi hanyalah kekacauan dan perebutan kekuasaan, bukan untuk mengurusi rakyat. Hal ini bisa kita dapati dari salah satu pendapat ahli politik di barat, yaitu Loewenstein yang berpendapat “politic is nicht anderes als der kamps um die Macht” (politik tidak lain merupakan perjuangan kekuasaan).
Pada garis besarnya, obyek pembahasan sistem politik Islam meliputi:
1. Siyasah Dusturiyah atau fiqih modern disebut hukum tatanegara,
2. Siyasah Dauliyah atau disebut hukum internasional dalam Islam,
3. Siyasah Maliyah yaitu hukum yang mengatur tentang pemasukan, pengelolaan, dan pengeluaran uang milik negara.
Dengan membaca kembali sejarah-sejarah Islam dari masa Rasulullah Saw sampai masa-masa yang jauh sesudah beliau, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa Islam juga tidak lengah dengan masalah politik, karena Islam itu sendiri mengatur semua aspek kehidupan.
Daftar Pustaka
Ash Shiddiqie, Tengku Muhammad Hasbi, Islam dan Politik Bernegara, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2002.
Khaldun, Ibn, Filsafat Islm Tentang Sejarah, Jakarta: Tintamas, 1976.
Nasution, Harun, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, Jakarta: UI Press, 1979.
Nata, Abuddin, Metodologi Studi Islam, Jakarta: Grafindo Persada, 2010.
Poerwadarminta, W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1991.
Rais, Dhiauddin, Teori politik Islam, Jakarta: Gema Insani, 2001.
Sjadzali, Munawir, Islam dan Tata Negara, Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: UI Press, 1990.